Langsung ke konten utama

TPS Liar di Srengseng akan Diawasi

 TPS Liar di Srengseng akan Diawasi
Sumber: beritajakarta.com
Sudin Kebersihan Jakarta Barat akan mengawasi Tempat Pembuangan Samah (TPS) liar di RW 03, Kelurahan Srengseng, Kembangan. Selain akan dipasangi papan pengumuman larangan pembuangan sampah, sejumlah petugas juga akan disiagakan di lokasi tersebut.
Dikatakan Sarifudin, selain papan larangan, pihaknya juga bakal menempatkan beberapa petugas pengawasnya guna mencegah adanya warga yang membuang sampah di tempat tersebut."Kemarin saya sudah koordinasi dengan camat dan lurah, hari ini sudah kita buat papan larangan, mungkin besok sudah terpasang," ujar Sarifudin, Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Barat, Senin (30/11).
"Kami sedang menyiapkan petugas untuk menjaga tempat itu, mungkin jumlahnya sekitar lima orang, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah berjalan," tandasnya.
Seperti diketahui, tumpukan sampah di TPS liar RT 02/03, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat kian memprihatinkan. Pasalnya, tumpukan sampah yang letaknya persis di belakang Hutan Kota Srengseng itu hampir menutupi bagian depan pemukiman warga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...