Langsung ke konten utama

Lahan Warga di Jl Rawasari Selatan 1 akan Dibebaskan

 Akan Dibangun Jalan, lahan Warga Di Jalan Rawasari Selatan 1 Akan Dibebaskan
Sumber: beritajakarta.com
Lahan warga dipinggir Jalan Rawasari Selatan 1, Jakarta Pusat yang memiliki sertifikat segera dibebaskan. Nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melebarkan jalan yang menuju ke Jalan Ahmad Yani.
"Kalau ada sertifikatnya kita akan usulkan ‎agar dibebaskan. Di lokasi saat ini ada tiga bangunan berdiri dengan delapan kepala keluarga yang mendiaminya," ujarnya, Senin(30/11).Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pemilik bangunan untuk menunjukkan sertifikat tanahnya. Surat tersebut nantinya akan diverifikasi oleh badan pertanahan nasional (BPN).
‎Menurut Arifin, jika tidak mengalami kendala diharapkan jalan tersebut sudah bisa digunakan pada tahun 2016 mendatang. Keberadaan jalan tersebut akan mempermudah akses keluar masuk menuju Jalan Rawasari Selatan.
"Di lokasi ini kan ada kantor Sudin Kebersihan, ada juga pos damkar, sekolah dan Gedung perkantoran lainnya. Kalau sudah beroperasi jalannya bisa memperlancar arus lalu lintas," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...