Langsung ke konten utama

Pagar Bekas Jalur Hijau Jl Bugis Raib

pagar taman hilang
Sumber: beritajakarta.com
Sejumlah pagar bekas jalur hijau di Jalan Bugis di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diketahui raib. Pagar bekas tersebut diduga dibawa kabur sopir bak terbuka yang disewa pelaksana proyek penataan ulang jalur hijau tersebut.
Jalur hijau Jalan Bugis diketahui sejak awal November tengah dilakukan penataan ulang. Sejumlah tanaman hias, pohon pelindung dan rumput akan ditanam untuk menghijaukan kawasan tersebut. Penataan lelang dilakukan pihak ketiga yang memenangkan lelang di Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Utara.
"Pagar bekas jalur hijau Jalan Bugis oleh pihak ketiga kemudian diangkut ke kebun bibit, untuk selanjutnya akan dihapuskan dari aset DKI setelah melalui proses di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," kata Yati Sudiharti, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Yati menyebutkan, saat pengiriman pagar bekas pertama menggunakan mobil bak terbuka berlangsung lancar sampai di kebun bibit, karena sopir ditemani salah seorang pelaksana proyek.
"Namun saat pengiriman kedua kali, ternyata pagar bekas itu tidak dibawa ke kebun bibit. Oleh sopir yang disewa pelaksana proyek, pagar bekas itu dibawa entah kemana," ujar Yati.
Atas perilaku sopir tersebut, Yati meminta pelaksana proyek agar bertanggungjawab. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani, pelaksana proyek berjanji akan membayar ganti rugi kepada kas daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...