Langsung ke konten utama

Jakbar akan Gelar Pekan Raya Jajanan

Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat akan menggelar pekan raya jajanan. Rencananya kegiatan dimulai pada 12 Desember mendatang.
Sumber: Beritajakarta.com
"Tanggal 12 Desember mendatang di halaman CNI Puri Kembangan, mudah-mudahan tidak ada halangan. Rencana kita akan hadirkan 100 stand kelompok usaha kecil. Saya berharap dapat menarik minat masyrakat untuk berkunjung," ujar Sonar Sinurat, Kasudin KUMKMP Jakarta Barat, Senin (30/11).
Menurut Sonar, pekan raya tersebut juga sebagai salah satu uji coba pelaku usaha dalam menghadapi pasar bebas masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada awal 2016 mendatang. Terlebih pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas cara berdagang.
"Saya tuh kepingin para pelaku usaha kecil bisa menunjukan raja di negara sendiri. Intinya mereka harus yakin dengan kualitasnya agar bisa bersaing di pasar internasional," katanya.
Sonar mengatakan, dalam acara tersebut, pihaknya juga bakal melibatkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kualitas makanan bebas dari bahan dan campuran yang berbahaya.
"Jadi masyarakat bisa membeli berbagai jajanan dengan aman tanpa campuran formalin atau bahan pengawet yang berbahaya," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...