Langsung ke konten utama

24 Angkutan di Terminal Rawamangun Lulus Uji Emisi

Sebanyak 24 angkutan umum menjalani uji emisi di Terminal Rawamangun, Jumat (27/11). Seluruh angkutan tersebut dinyatakan lulus. Namun, empat di antaranya ditilang lantaran sopir tidak mengenakan seragam dan kaca jendela gelap. 
Sumber: Beritajakarta.com
Kepala Terminal Rawamangun, Bastian mengatakan, uji emisi rutin dilakukan setiap bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk mengecek kelayakan kendaraan, termasuk surat-surat kendaraan.
"Ada 24 angkot yang diuiji emisi dan seluruhnya lulus. Namun empat di antaranya kita tilang karena surat-surat kendaraan tidak lengkap dan kaca jendela gelap," ujar Bastian, Jumat (27/11).
Pelaksanaan uji emisi ini melibatkan 12 petugas gabungan dari balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Terminal Rawamangun.
Pihaknya, tambah Bastian, akan terus melakukan uji emisi terhadap seluruh angkutan umum yang ada di Terminal Rawamangun. Hal ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna angkutan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...