Langsung ke konten utama

Dua Gedung di Cawang Tunggak Pajak

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Dua Gedung Megah di Jaktim Gagal Disegel
Sumber: beritajakarta.com
Gedung Cawang Kencana, Jl MT Haryono dan RSP Otak Nasional, Jl Mayjend Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, yang rencananya akan dipasang plang dan segel tanda menunggak pajak batal dilakukan, Senin (30/11).
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, kedua gedung tersebut bukan gagal ditindak. Namun, pihaknya terlebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik gedung.
Pihaknya, kata Bambang, memberikan kesempatan pada dua pengelola gedung untuk membayar pajaknya hingga 24 Desember mendatang.
"RSP Otak Nasional menunggak pajak sejak tahun 2001-2014 dengan nilai sebesar Rp 5,63 miliar. Sedangkan gedung Cawang Kencana sejak tahun 2010-2014 sebesar Rp 3,3 miliar," ujar Bambang.
Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Akmar mengatakan, pihaknya akan merampungkan penindakan terhadap 100 wajib pajak dalam waktu dua hari ke depan. Jika sulit dilakukan penagihan, pihaknya akan langsung memasang stiker dan plang.
"Jika sampai 24 Desember belum membayar pajak juga maka berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pihak kejaksaan nantinya yang akan menagih pajak tersebut dan penindakan lebih lanjut," ujar Syaukat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...