Langsung ke konten utama

Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Petugas

Petugas gabungan Satpol PP dan Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU), Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, menangkap tangan empat warga yang membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Cilincing. 
Sumber: Beritajakarta.com
Lurah Cilincing, Yoddi Santoso mengatakan, pihaknya memang menempatkan 25 petugas gabungan Satpol PP dan PPSU untuk mengawasi sepanjang jalan tersebut secara bergiliran, agar bersih dari sampah. 
"Kami lakukan ini sejak seminggu lalu, hasilnya, sebanyak 4 warga tertangkap tangan petugas saat membuang
sampah di sepanjang Jalan Raya Cilincing," ujar Yoddi, Jumat (27/11).
Demi memberi efek jera, lanjut Yoddi, keempat warga yang tertangap tangan membuang sampah itu diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sanksi tegas belum kami terapkan karena masih dalam tahap sosialisasi. Nanti, kami akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 500 ribu dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tandas Yoddi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...