Langsung ke konten utama

Banyak Warga Klaim Lahan Hutan Kota Srengseng

Banyak Warga Klaim Lahan Hutan Kota Srengseng
Sumber: beritajakarta.com
Sejumlah warga mengklaim beberapa titik lahan Hutan Kota Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Caranya dengan memasang papan pemberitahuan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Kepala Seksi Pengelolaan Hutan dan Penghijauan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengaku, masalah tersebut sudah dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
"Kita sudah laporkan kepada BPKD dan Polres Metro Jakarta Barat. Ini tanah Dinas Pertamanan DKI kok diklaim milik warga," kata Dirja, Jumat (27/11).
Sekretaris Lurah, Muhamad Suratman menambahkan, selama ini data yang dimiliki kelurahan, lahan tersebut tercatat sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kita sudah panggil warga yang mengaku pemilik lahannya. Tapi mereka mengaku punya surat lengkap girik, sampai di situ kita sudah lapor sama tingkat kota," ujar Suratman.
Penanggungjawab Hutan Kota Srengseng, Ade Karlan mengungkapkan, pematokan lahan yang dilakukan warga sekitar itu sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu.
"Sejak ada proyek pembuatan jalan inspeksi Kali Pesangrahan tahun 2012, mereka mulai mematok-matok tanah. Katanya mereka punya girik dan surat-surat lengkap," jelas Ade.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...