Langsung ke konten utama

Diguyur Hujan, Jakarta Tergenang 10-20 Cm

Hujan deras yang mengguyur ibukota sejak sore hari mengakibatkan sejumlah ruas jalan tergenang dan pohon tumbang. 
Sumber: Beritajakarta.com
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, hingga pukul 19.00, titik genangan pasca hujan diantaranya ruas Jalan Mangga Besar Raya depan Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat. dengan ketinggian 10-20 cm.
"Titik genangan juga muncul di Jalan Daan Mogot, depan Bank BNI, Jakarta Barat, antara 10-20 cm," kata Bambang Surya Putra, Kepala Bidang Informatika dan Pengendalian BPBD DKI, Senin (30/11).
Bambang melanjutkan, ruas jalan yang tergenang lainnya yakni Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat Halte Bus Transjakarta Dukuh Atas antara 10-15 cm.  Kemudian Jalan Taman Jatibaru, tepatnya di kolong flyover perempatan Cideng, Jakarta Pusat, dengan ketinggian 5-10 cm.
"Hujan juga mengakibatkan pohon tumbang menimpa mobil di Jalan Tanah Abang 3‎, Petojo, Gambir, Jakarta Pusat," ujar Bambang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...