Langsung ke konten utama

Izin Metromini S72 Penabrak Motor Terancam Dicabut

Sudinhubtrans Jaksel Rekomendasikan Izin Metromini 72 di Cabut
Sumber: beritajakarta.com
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan akan merekomendasikan Metromini s72 rute Lebak Bulus-Blok M, bernopol B 7560 EV, yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/11), untuk dicabut izin operasionalnya.
"Pasti kami rekomendasikan ke Dinas Perhubungan untuk dicabut izinnya," kata Priyanto, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan.
Selain itu, kata Priyanto, pihaknya juga akan memindak tegas pengendara bus yang masih ugal-ugalan di jalan raya,  terlebih hingga menimbulkan korban jiwa.
Seperti diketahui, Metromini S72 telah menabrak seorang pengendara motor Kawasaki bernopol B 6113 ZDZ di Jalan Metro Pondok Indah. Akibatnya korban yang diketahui bernama Rangga (25), mengalami luka-luka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...