Langsung ke konten utama

20 Petugas Satpol PP Siaga di Jl Kebayoran lama

 Cegah PKL, 20 Petugas Satpol PP di Siagakan di Jalan Raya Kebayoran Lama
Sumber: beritajakarta.com
Puluhan petugas Satpol PP ditempatkan di area Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ini untuk mencegah pedagang kaki lima (PKL) kembali menggelar lapak di bahu jalan.
Sulistiarto mengatakan, petugas tersebut akan berjaga hingga situasi kondusif, sebab rencananya Jalan ini akan dilintasi mikrolet D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama. "Mereka akan berjaga sampai dengan waktu yang dibutuhkan," ujarnya."Kami akan siagakan petugas di sini 15-20 Satpol PP di lokasi ini untuk menghalau PKL," kata Sulistiarto, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Seperti diketahui, sebanyak 250 PKL yang berjualan di bahu Jalan  di Jalan Raya Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tepatnya di samping Pos Polisi sektor Pasar Kebayoran Lama, ditertibakan petugas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...