Langsung ke konten utama

DPRD Tanggapi Raperda Pantura dan Zonasi Wilayah Pesisir

DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan atas Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta Tahun 2015-2035 serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Senin (30/11). 
Sumber: Beritajakarta.com
Sejumlah isu strategis terkait dengan reklamasi dan pengelolaan pulau diungkapkan nyaris seluruh fraksi DPRD. Dari sejumlah isu yang dipertanyakan, hampir seluruh fraksi menyoroti dampak sosio ekonomis nelayan. Selain itu, persoalan dampak lingkungan hidup, mulai dari dampak reklamasi terhadap ekosistem hingga pengelolaan limbah menjadi pertanyaan yang dilontarkan kepada Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidyat mengatakan, eksekutif akan memberi jawaban pada pembahasan selanjutnya. Beragam pertanyaan DPRD, menurut Djarot, justru membuat positif untuk membuka ruang dialog sehingga secara utuh dapat dipahami bersama.
"Pembahasan akan dilakukan Jumat mendatang. Makanya perlu dibuka betul kepada publik supaya semua tahu, supaya paham dan hasilnya tidak sepotong-potong," kata Djarot.
Djarot berjanji akan menjelaskan seluruh pertanyaan yang diajukan fraksi. Terkait fraksi yang menentang dan mendukung merupakan hal biasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...