Langsung ke konten utama

Tunggak Pajak, Lahan Perusahaan Taksi Dipasang Plang

 Tunggak Pajak Rp 1,7 Miliar, Lahan Milik Presiden Taksi Dipasangi Stiker
Sumber: beritajakarta.com
Lantaran menunggak pajak sebesar Rp 1,724 miliar, lahan milik sebuah perusahaan taksi dipasangi di Jl Ahmad Yani, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, seluas 2,4 hektare dipasang plang dan stiker.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pulogadung, Henri Setiawan mengatakan, perusahaan tersebut akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum 24 Desember mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Pergub 134/2005 tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda PBB.
"Pokok pajak yang wajib dibayar sebesar Rp 1,724 miliar. Jika membayar sebelum 24 Desember mendapatkan potongan sebesar Rp 404 juta. Sehingga perusahaan itu hanya membayar pajak Rp 1,320 miliar," ujar Henri.
Sebaliknya, jika sampai 31 Desember belum membayar juga maka pihaknya akan menyerahkan berkas perusahaan ini ke Kejaksaan Tinggi DKI. Nantinya, kejaksaan yang akan melakukan penagihan dan penindakan.
Di wilayahnya, tercatat ada sembilan wajib pajak yang masih menunggak dengan nilai totalnya sebesar Rp 4,8 miliar. Sejauh ini seluruhnya belum merespon dan tidak ada itikad baik untuk membayar pajak.
Padahal, pemanggilan dan pemberitahuan secara tertulis sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Rencananya, sembilan penunggak pajak itu akan diambil penindakan berupa pemasangan stiker dan plang hari ini dan Selasa (1/12) besok.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...