Langsung ke konten utama

Sejumlah Kali dan Saluran PHB di Jakpus Selesai Dikeruk

Upaya mengantisipasi banjir dan genangan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.  
Sumber: Beritajakarta.com
Sebanyak sembilan saluran penghubung (PHB) dan kali saat ini telah selesai dikeruk, antara lain PHB Rajawali, PHB Angkasa Pura, Kali Paris, dan Kali Duri Tanjung Kelor.
Kasudin Tata Air Jakarta Pusat, Herning Wahyuningsih mengatakan, selain sembilan lokasi tersebut, pihaknya juga sedang melakukan pengerjaan pengerukan di PHB Kali Palis dan normalisasi saluran di Jalan Abdul Muis.
"Untuk tahun ini kita juga sudah mengerjakan sebanyak 500 kegiatan yang merupakan permintaan warga," ujarnya, Jumat (27/11).
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, untuk menghadapi banjir, pihaknya terus melakukan pantauan pompa yang ada di wilayahnya tersebut. Sejauh ini dari 120 unit pompa, ada satu yang masih dalam perbaikan, yaitu pompa Mapalus di Jalan Sudirman.
"Kita bersyukur sudah dua kali hujan, dan kemarin saat hujan, genangan air di Jakarta Pusat mudah surutnya," kata Mangara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...