Langsung ke konten utama

CCTV di Johar Baru Sudah 2 Minggu Rusak

CCTV di Johar Baru Sudah 2 Minggu Rusak
Sumber: beritajakarta.com
Pemantauan lokasi rawan tawuran di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat terganggu. Ini akibat closed circuit television (CCTV) yang berada di lokasi rusak sejak dua minggu lalu.
Pantauan Beritajakarta.com, layar monitor yang ada di Kantor Kecamatan Johar Baru terlihat tidak ada sambungan dengan CCTV di wilayah. Hanya terlihat tanda "No Signal" dilayar monitor pemantauan tersebut.
"Biasanya sih nyala, tapi memang sudah beberapa lama ini tidak terlihat apa-apa," ujar Siti Syahroh, Kasubag Umum Kecamatan Johar Baru (27/11).
Sementara Camat Johar Baru, Edy Suryaman mengatakan, setidaknya sudah sejak dua minggu terakhir CCTV tidak terhubung dengan layar monitor di kantor kecamatan. Sejauh ini pihaknya belum bisa memperkirakan alasan mengapa CCTV belum terkoneksi.
"Kita belum tahu apa itu karena jaringan atau karena cuaca. Saat ini sedang dicari tahu penyebabnya, kita berharap memang sesegera mungkin terkoneksi kembali," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...