Langsung ke konten utama

Jl Bungur Besar Marak Parkir Liar

Jl Bungur Besar Marak Parkir Liar
Sumber: beritajakarta.com
Parkir liar di Jalan Bungur Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat masih marak. Kendaraan yang terparkir di trotoar dan bahu jalan menyebabkan kemacetan di jalan sekitar.
Yudi (30) salah satu pegawai yang berkantor sekitar lokasi menuturkan, keberadaan belasan kendaraan sudah ada sejak lama. Sejauh ini memang belum pernah ada razia. "Kalau sore biasanya macet. Karena bukan cuma satu dua baris saja, kadang sampai tiga baris mereka parkirnya," ujarnya, Senin (30/11).Pantauan Beritajakarta.com, tepat di depan Kantor Dinas Penerangan Koarmabar (Dispenarmabar) terlihat sejumlah mobil baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas terparkir di sepanjang jalan tersebut. Padahal sudah ada rambu-rambu larangan parkir.
Sementara itu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban di lokasi tersebut. Sebagai petugas pihaknya ia tidak akan tebang pilih dalam menertibkan lokasi yang digunakan sebagai parkir liar.
"Sekarang kita sudah kerjasama PM (Polisi Militer), pasti akan kita tertibkan," tandas Perez.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...