Langsung ke konten utama

Penerimaan PBB-P2 Jaktim Baru 75 Persen

120 Petugas Gabungan Gelar Apel Penindakan Wajib Pajak
Sumber: beritajakarta.com
Meskipun sudah akhir November, namun penerimaan Pajak Bumi Bangunan dan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Jakarta Timur baru Rp 770 miliar atau 75 persen dari target penerimaan 2015 sebesar Rp 1,2 triliun.
"Target Rp 1,2 triliun, mestinya pada tanggal 2 November itu perolehannya sudah mencapai 92 persen. Sekarang baru 75 persen, makanya harus dikejar para penunggak pajak," ujar Bambang, Senin (30/11).Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur segera melakukan penindakan bagi wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya.
Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Akmar mengatakan, rencananya ada 100 objek pajak yang WP-nya menunggak akan dipasangi segel. Dengan total nilai tunggakan hingga mencapai Rp 30-40 miliar.
"Ada 120 petugas gabungan yang langsung menjangkau 100 WP penunggak di 10 kecamatan. Di setiap wilayah petugas juga sudah standby untuk mengambil langkah penindakan," tandasnya.
Petugas gabungan yang ikut dalam penindakan berasal dari berbagai unsur. Seperti Satpol PP, TNI, Polri, kelurahan, kecamatan dan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...