Langsung ke konten utama

47 Angkutan Umum Terjaring Razia Gabungan

47 Angkutan Umum Terjaring Razia Gabungan
Sumber: beritajakarta.com
Operasi gabungan yang digelar selama dua hari oleh aparat gabungan dari petugas terminal dan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Bidang Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, berhasil menjaring 47 angkutan umum.
Kepala Terminal Rawamangun, Bastian mengatakan, hari pertama razia , Kamis (26/11), pihaknya berhasil menjaring 26 angkutan umum.
Dari jumlah tersebut, dua diantaranya dikandangkan lantaran surat-surat kendaraan tidak lengkap. Masing-masing adalah bus AKAP Giri Indah dan Famili Raya. Sedangkan hari kedua, Jumat (27/11), sebanyak 21 angkutan terjaring, lima diantaranya ditilang.
"Kegiatan ini sebagai inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bidang angkutan umum atau ramp check. Sasarannya ya angkutan umum tak laik operasi dan surat-surat tidak lengkap," ujar Bastian.
Dua bus AKAP dikandangkan, jelas Bastian,  karena surat-surat kendaraan tidak lengkap dan kartu pengawasan (Kps) sudah kadaluarsa. Kemudian wiper dan lampu sen mati sebelah. Kedua bus ini dikandangkan selama dua minggu di Terminal Angkutan Barang dan Pool Pulogebang.
"Saat akan dikandangkan, bus dalam keadaan penuh penumpang. Sehingga seluruh penumpang yang sudah naik di atas bus pun terpaksa harus dialihkan ke bus lain dengan jurusan sama," ucap Bastian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...