Langsung ke konten utama

Pemprov DKI Berikan SP2 ke PT GTJ

Pemprov DKI Berikan SP2 ke PT GTJ
Sumber: beritajakarta.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada PT Godang Tua Jaya, Senin (30/11). Nantinya, jika dalam waktu 30 hari ke depan belum ada itikad baik PT Godang Tua Jaya untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan SP3.
"Tadi kami sudah layangkan SP2. Dengan jangka waktu menyelesaikan kewajiban sampai 30 hari ke depan," ujar Isnawa Adji, Senin (30/11).Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, selama 60 hari setelah SP1 diberikan pihaknya menanti pihak GTJ melakukan perbaikan. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, pihaknya menilai tidak ada kemajuan yang dicapai oleh GTJ dalam memenuhi ketentuan sesuai kesepakatan.
Dikatakan Isnawa, bila nanti setelah 30 hari tidak juga ada kemajuan dari GTJ untuk mememuhi kewajiban, pihaknya akan mengeluarkan SP3. Bila memang tidak juga digubris, menurut Isnawa, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan rekanan pengelola TPST Bantar Gebang tersebut.
"Dengan Bekasi kita juga tengah bahas apa saja MoU adendum dengan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya kita juga bahas tentang comunity development (CD) DKI Jakarta di Bekasi sebagai kompensasi," ungkapnya.
Ditambahkan Isnawa, di bawah pengelolaan PT GTJ, kota Bekasi mendapat dukungan CD sebanyak 20 persen dari besaran tipping fee yang dibayarkan Pemprov DKI. Namun, ke depan, DKI Jakarta siap memberikan lebih dari sebelumnya.
"Seperti arahan pak gubernur kita siap. Asal jelas pasti akan dibantu," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...