Langsung ke konten utama

20 Bangunan Liar di Pondok Bambu Dibongka

Sebanyak 20 bangunan yang berdiri di atas saluran air di depan Pasar Inpres Pondok Bambu dan Jalan Cipinang Muara I, Kelurahan Pondok Bambu, ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Senin (30/11). Sebanyak 30 petugas Satpol PP dikerahkan dalam penertiban tersebut. 
Sumber: Beritajakarta.com
Kasatgas Pol PP Kecamatan Duren Sawit, Santoso mengatakan, penertiban awalnya akan akan dilaksanakan Rabu (2/12) mendatang.
"Sebenarnya bukan dipercepat dan secara administrasi Lurah Pondok Bambu sudah melayangkan surat pemberitahuan dan surat peringatan. Namun, karena mereka ngeyel ya segera kita tertibkan sebelum menjamur menjadi lebih banyak," ungkap Santoso.
Selain itu, kata Santoso, pihaknya juga membongkar inrit yang difungsikan untuk menahan bangunan. Selain menutup saluran air, bangunan liar tersebut kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di dua lokasi tersebut.
"Setelah ditertibkan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) langsung dikerahkan untuk membersihkan dan mengeruk saluran air sekaligus membantu petugas Satpol PP mengangkut puing hasil pembongkaran," tutur Santoso.
Lurah Pondok Bambu, Dody Taruna mengatakan, penertiban dipercepat untuk menghindari kebocoran informasi. Usai dibongkar, lokasi bekas penertiban langsung dipasangi pot untuk menghalau pedagang kembali bejualan di lokasi.
"Awalnya kan Rabu, kita adakan penertiban dadakan untuk menghindari kebocoran informasi. Setelah penertiban langsung kita taruh pot-pot tanaman di sisi jalan," kata Dody.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...