Langsung ke konten utama

Jakpus Distribusikan 35 Germor

 35 Gerobak Motor Sampah Dibagikan Di Jakpus
Sumber: beritajakarta.com
Untuk membantu pengangkutan sampah di perumahan warga, Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat mendistribusikan 35 gerobak motor (germor) sampah ke setiap kelurahan.
Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat, Marsigit mengatakan, dengan germor ini akan mempermudah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan tugasnya.
Marsigit menambahkan, sasaran pemberian germor adalah sejumlah kelurahan yang pada tahun sebelumnya belum mendapatkan.
"Tahun ini ada 35 kendaraan yang kita berikan, memang masih kurang mengingat kelurahan saja ada 44. Kami minta yang sudah dapat kendaraan untuk merawatnya baik-baik," ujar Marsigit, saat menyerahkan germor secara simbolis ke Kelurahan Duri Pulo, Senin (30/11).
Lurah Duri Pulo, Nur Komariah menyatakan, wiliyahnya saat ini ada dua germor, namun kondisinya sudah rusak sehingga menyulitkan pengerjaan PPSU membersihan sampah.
"Dengan adanya kendaraan baru kami harap pekerjaan petugas di wilayah bisa lebih terbantu," ucap Nur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...