Langsung ke konten utama

Pohon Besar di Malaka Sari Rawan Tumbang

Sebuah pohon besar di Jl I Gusti Ngurah Rai, Malakasari, Duren Sawit, Jakarta Timur rawan tumbang. Namun, pihak keluhan tidak berani menebang pohon tersebut lantaran khawatir terkena denda. 
Sumber: Beritajakarta.com
Pantauan Beritajakarta.com, di bawah batang pohon setinggi sekitar 7 meter dan diameter 80-90 sentimeter telah keropos dan terbelah dua. Bagian berlubang itu terlihat disumbat dengan batako dan tanah galian. Di sekelilingnya dipagar bambu sebagai penopang. Di batang pohon juga dipasang papan bertuliskan Pohon ini dalam perawatan PPSU Malakasari.
Lurah Malakasari, Rima Dahlia mengatakan, tiga bulan lalu pihaknya sudah mengusulkan ke Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur agar pohon tersebut ditebang. Namun hingga kini usulan tersebut belum ditindaklanjuti.
"Kami tidak berani menebang pohon itu karena itu kewenangan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Kita khawatir pohon itu sudah diasuransikan. Kalau ditebang kita bisa didenda Rp 250 juta," ujar Rima Dahli.
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) hanya ditugaskan melakukan penopingan. Kemudian sekeliling batang pohonnya dipagar bambu. Agar pengendara atau masyarakat pejalan kaki berhati-hati saat melintas di dekat pohon tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...