Langsung ke konten utama

4 Hari, 750 Kilogram Ikan Mati di Ancol

Berdasarkan data Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinas KPKP) DKI Jakarta, selama empat hari tercatat 750 kilogram ikan mati di kawasan pantai Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. 
Sumber: Beritajakarta.com
Kepala Bidang Perikanan Dinas ‎KPKP DKI, Lilik Litasari mengatakan, matinya ikan tersebut akibat terjadinya perubahan iklim yang ekstrem.
"Beberapa minggu ini hujan terus. Sebelumnya panas banget. Nah ini memicu lumpur naik ke atas, sehingga ikan ikut naik ke permukaan," ujar Lilik, saat dihubungi Beritajakarta.com, Senin (30/11).
Untuk mencegah bertambahnya ikan yang mati, Lilik mengimbau, seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.
"Matinya ikan itu sudah terjadi sejak Jumat kemarin. Supaya tidak bertambah jumlah ikan yang mati, mari kita jaga lingkungan, khususnya dari limbah," tegas Lilik.‎
Sebelumnya diberitakan, ratusan ikan terdampar dan akhirnya mati di Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tak jauh dari Mall Ancol Beach Poll, Senin (30/11) siang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...