Langsung ke konten utama

Mangkal di Jalan, 7 Ojek Aplikasi Ditilang

1 Wakil Walikota Jakpus,Arifin memberikan arahan
Sumber; beritajakarta.com
Razia parkir liar dilakukan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama. Sebanyak tujuh unit ojek berbasis aplikasi online ditilang.
"Ada tujuh kendaraan ojek yang di tilang oleh kepolisian, karena mangkal di bahu jalan," kata Dahlan, Senin (30/11).Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu. Sebab banyak pengendara ojek aplikasi yang mangkal di kawasan tersebut.
Ia menyampaikan, para tukang ojek tersebut tidak terima ditertibkan, mereka beralasan sedang menunggu orderan. Namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan, sebab mereka berhenti di tempat yang terlarang.
"Mereka berhenti padahal di sana terdapat sejumlah rambu larangan berhenti dan parkir," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...