Langsung ke konten utama

PKL Karpet Menjamur di Jl DI Panjaitan

Pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan karpet, kini tidak hanya memadati Jl Basuki Rachmat, Cipinang Besar Selatan. Namun mereka juga mulai memenuhi Jl DI Panjaitan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. 
Sumber: Beritajakarta.com
Pantauan Beritajakarta.com di lapangan, PKL karpet ini menempati trotoar di sepanjang Jl DI Panjaitan sisi timur, bergabung dengan PKL penjual boneka, mainan anak-anak, helm, bensin eceran, hingga warung makan.
Camat Jatinegara, Budi Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, akan menertibkan seluruh PKL di kawasan Jl DI Panjaitan. Bahkan pihaknya sudah membawa persoalan tersebut di dalam rapat pimpinan tingkat kota beberapa waktu lalu.
Rencananya usai penertiban mereka akan dimasukkan ke dalam Pasar Gembrong baru. Namun, Budi belum bisa memastikan kapan penertiban dilakukan.
"Kemarin sudah dirapatkan di tingkat kota dan rencananya akan ditertibkan. Pedagang karpet akan dimasukkan ke Jl Basuki Rachmat digadung dengan pedagang lainnya," ujar Budi, Senin (30/11).
Sedangkan untuk PKL boneka dan lainnya, akan direlokasi ke Pasar Gembrong.
Berdasarkan data yang dimiliki pihak kecamatan, di Jl DI Panjaitan sisi timur saat ini terdapat sekitar 74 PKL. Budi mengaku, sudah sosialisasi kepada para PKL, termasuk memasang spanduk larangan berjualan di sepanjang jalan tersebut.
"Tinggal menunggu penertibannya saja. Namun agar tidak muncul lagi, usai penertiban harus dijaga ketat setiap harinya oleh petugas," tandas Budi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...