Langsung ke konten utama

70 WP di Matraman Belum Lunasi Tunggakan PBB-P2

Sebanyak 70 wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Matraman diketahui belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 
Sumber: Beritajakarta.com
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, 70 WP tersebut terdiri dari WP yang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bertarif 0,2 sebanyak 50 WP dan tarif 0,3 berjumlah 20.
Yuli menambahkan, akan memasang stiker dan plang peringatan bagi 70 WP tersebut, Senin (30/11), dengan melibatkan staf Kecamatan dibantu Satpol PP serta TNI dan Polri.
"Senin akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan, petugas Satpol PP, Danramil, Kepolisian dan petugas Kecamatan Matraman. Pemasangan plang dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa," ucap Yuli, Jumat (27/11).
Yuli menuturkan, pihaknya sudah mengingatkan WP melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan surat panggilan terhadap WP yang belum melakukan pembayaran atau pelunasan tunggakan.
"Namun, baru beberapa WP yang membayar, itu pun belum lunas. Hal itu dikarenakan karakteristik WP di Kecamatan Matraman adalah pewaris bangunan atau tanah. Maka itu, kita akan pasang stiker atau plang peringatan," tandas Yuli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...