Langsung ke konten utama

70 Lapak PKL di Kelapa Gading Ditertibkan

Lantaran berjualan di atas trotoar, sebanyak 70 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (30/11). 
Sumber: Beritajakarta.com
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 100 petugas Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Lapak PKL tersebut berjualan di atas trotoar hingga mengganggu ketertiban umum. Umumnya lapak itu berjualan makanan, minuman, buah-buahan dan lain sebagainya," ujar Iyan.
Selama ini, kata Iyan, PKL di sepanjang jalan tersebut kerap jadi ajang balap liar dan tempat nongkrong para remaja hingga rawan tindakan kriminalitas.
Pihaknya, tambah Iyan, memberikan batas waktu hingga Kamis (3/12) kepada lapak PKL lainnya di kawasan tersebut untuk membongkar sendiri lapaknya.
"Namun, hingga batas yang ditentukan tidak juga dibongkar, maka akan kami bongkar secara paksa. Lapak yang sudah dibongkar agar tidak kembali ditempati kawasan itu kami jaga dengan menempatkan petugas Satpol PP," tandas Iyan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...