Langsung ke konten utama

Basuki Sebut Ikan Mati Bukan Karena Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan, matinya ratusan ikan di Pantai Ancol, Jakarta Utara, tidak ada kaitannya dengan reklamasi pulau. Pihaknya tengah meminta Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) untuk melakukan pengecekan.  
Sumber: Beritajakarta.com
"Saya sudah lihat di berita. Kami belum tahu penyebabnya. BPLHD lagi cek dulu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/11) malam.
Menurut Basuki, kejadian tersebut lebih karena limbah dari sungai. Hal tersebut sering terjadi saat musim hujan tiba. "Saya kira nggak ada hubungan sama reklamasi. Biasanya kalau musim hujan itu dari sungai ya. Kan sungai itu tercemar. Hampir semua sungai yang terhubung itu pada mati (ikannya)," paparnya.
Basuki mengungkapkan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang merusak lingkungan. Sanksi terberat yang bisa diberikan adalah pencabutan izin. "Harus ada sanksi. (sanksi terberat) Bisa tutup," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...