Langsung ke konten utama

TPST Bantar Gebang Bisa Terima Sampah Bekasi

       Alat Berat di PTSP Bantar Gebang Ditambah BertahapPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membangunIntermediate Treatment Facilities (ITF) di dalam kota. Sehingga ke depan pengelolaan sampah DKI tidak bergantung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang seperti saat ini.
"Kedepan kalau dalam kota sudah ada ins inerator, berarti yang di Bantar Gebang akan fokus untuk bekasi dan sekitarnya"
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika DKI telah memiliki insinerator atau tempat pembakaran sampah di dalam kota, maka TPST Bantar Gebang bisa digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
"Kedepan kalau dalam kota sudah ada insinerator, berarti yang di Bantar Gebang akan fokus untuk bekasi dan sekitarnya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/7).
Basuki menerangkan, selama ini pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi. Terlebih saat ini pengelolaan TPST Bantar Gebang telah diambil alih oleh Pemprov DKI.
"Kami kan ada kerjasama dengan Bekasi," tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta akan menunjuk dua BUMD DKI Jakarta untuk membangun ITF yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya. Pembangunan berbagai ITF tersebut sempat tertunda karena beberapa hal.
Setelah adanya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maka Pemprov DKI bisa menunjuk langsung BUMD untuk membangun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.