Langsung ke konten utama

Sosialisasi Amnesti Pajak di Kecamatan Digelar Pekan Depan

Pekan Depan Sosialisasi Amnesti Pajak di Kecamatan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur bersama Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Timur akan melakukan sosialisasi amnesti pajak.

"Mulai pekan depan, sosialisasi amnesti pajak dilakukan di kantor kecamatan. Lurah dan camat wajib mendukung program Kanwil Pajak DKI ini agar berjalan lancar "
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan di kantor kecamatan. Dalam hal ini, lurah dan camat diimbau untuk mensosialisasikan amnesti pajak pada seluruh lapisan masyarakat.
"Mulai pekan depan, sosialisasi amnesti pajak dilakukan di kantor kecamatan. Lurah dan camat wajib mendukung program Kanwil Pajak DKI ini agar berjalan lancar," kata Bambang, Jumat (29/7).
Ada dua kecamatan yang pelaksanaan sosialisasinya digabung. Terutama untuk kecamatan yang jumlah kelurahannya lebih sedikit. Misalnya, Kecamatan Pasar Rebo akan digabung dengan Kecamatan Ciracas. Kemudian Kecamatan Kramat Jati digabung dengan Kecamatan Jatinegara.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, Harta Indra Tarigan mengatakan, pihaknya juga memasang spanduk sosialisasi dibeberapa titik. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan amnesti pajak ini.
"Amnesti pajak ini penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan," terangnya.
Lebih lanjut, sanksi pidana juga di bidang perpajakan terhapus dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Oleh sebab itu, Ia mengharapkan semua wajib pajak bisa mengetahui dan memanfaatkan momen ini.
"Caranya mudah, di kecamatan kita siapkan tempat konsultasi. Warga bisa berkonsultasi dengan petugas pajak kami dan nanti akan dipandu kelanjutannya," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.