Sumber: beritajakarta.com |
Pembongkaran dilakukan karena keberadaan tembok tersebut telah menutup aset jalan umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ada beberapa warga yang mau nutup jalan dengan membangun tembok itu," kata Asril Rizal, Camat Mampang Prapatan, Kamis (26/7).
Asril mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya telah banyak menerima laporan dari warga yang tidak setuju dengan keberadaan tembok tersebut.
"Ada protes dari warga kalau tembok itu dibangun untuk nutup jalan umum. Ternyata itu jalan aset pemda," bebernya.
Menurut Asril, setelah diketahui aset jalan umum tersebut milik Pemprov DKI Jakarta, pihaknya langsung melayangkan surat peringatan (SP).
"Setelah diberi SP 2, warga akhirnya membongkar sendiri tembok itu," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar