Langsung ke konten utama

Pembangunan Parkir Polda Tunggu Kelanjutan Reklamasi

Pembangunan Parkir Polda Tunggu Kelanjutan Reklamasi
Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui pembangunan parkir di Polda Metro Jaya saat ini mangkrak. Karena pembangunan dilakukan oleh salah satu pengembang reklamasi.  Pembangunan akan dilanjutkan setelah adanya kepastian kelanjutan reklamasi.

"Mereka (pengembang) enggak mau kerjain dulu kalau enggak ada kepastian," kata Basuki di Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (26/7).
Basuki mengatakan, semua pembangunan fisik kewajiban pengembang nilainya akan dihitung dengan appraisal. Penghitungan dilakukan setelah bangunan selesai dikerjakan.
"Nilainya kan tergantung, kan anda nyumbang, kalau sudah selesai baru pakai appraisal," ujarnya.
Namun lanjut Basuki, jika bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan maka akan ditolak. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak sembarangan dalam menerima kewajiban dari pengembang.
"Misal kamu bangun jalan inspeksi kamu harus minta diterbitkan IMB oleh Dinas PU. Kalau itu enggak sesuai teknis kami tolak itu. Kalau kamu rugi ya kamu rugi," tandasnya.
Seperti diketahui pembangunan gedung parkir dibiayai melalui kewajiban pengembang reklamasi. Adapun pembangunan dilakukan oleh PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group). Pembiayaan diperkirakan mencapai Rp 70 miliar dan rampung dalam waktu satu tahun.
Gedung parkir dibangun di atas lahan seluas 30.526 meter persegi itu akan dibangun menjadi delapan lantai dengan fasilitas landasan helikopter di atap bangunan (P-8). Selain itu, terdapat ruang kerja administrasi kantor di lantai dasar (P-1) dan lantai 1 (P-2).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.