Sumber: beritajakarta.com |
"Mereka (pengembang) enggak mau kerjain dulu kalau enggak ada kepastian," kata Basuki di Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (26/7).
Basuki mengatakan, semua pembangunan fisik kewajiban pengembang nilainya akan dihitung dengan appraisal. Penghitungan dilakukan setelah bangunan selesai dikerjakan.
"Nilainya kan tergantung, kan anda nyumbang, kalau sudah selesai baru pakai appraisal," ujarnya.
Namun lanjut Basuki, jika bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan maka akan ditolak. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak sembarangan dalam menerima kewajiban dari pengembang.
"Misal kamu bangun jalan inspeksi kamu harus minta diterbitkan IMB oleh Dinas PU. Kalau itu enggak sesuai teknis kami tolak itu. Kalau kamu rugi ya kamu rugi," tandasnya.
Seperti diketahui pembangunan gedung parkir dibiayai melalui kewajiban pengembang reklamasi. Adapun pembangunan dilakukan oleh PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group). Pembiayaan diperkirakan mencapai Rp 70 miliar dan rampung dalam waktu satu tahun.
Gedung parkir dibangun di atas lahan seluas 30.526 meter persegi itu akan dibangun menjadi delapan lantai dengan fasilitas landasan helikopter di atap bangunan (P-8). Selain itu, terdapat ruang kerja administrasi kantor di lantai dasar (P-1) dan lantai 1 (P-2).
Komentar
Posting Komentar