Langsung ke konten utama

Ganti Rugi Proyek Koridor 13 Sesuai Appraisal

Sumber: beritajakarta.com
Harga untuk pengadaan tanah yang terkena pembangunan jalan layang khusus bus Transjakarta Koridor 13 (Kapten Tendean-Blok M-Ciledug) dibayar sesuai appraisal.

Kepala Unit Pelaksana Pengadaan Tanah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Achmad Dahlan menegaskan, penentuan harga ini juga dilakukan secara terbuka.
"Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari," ujarnya saat musyawarah dengan warga, Kamis (28/7).
Ketentuan ini sesuai dengan pasal 37 ayat 1 UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Dalam Musyawarah hadir 26 Warga yang bangunannya terkena peta bidang untuk pembangunan Jalan Layang Non Tol dan tim appraisal.
"Akan ada 30 bidang yang terkena pengadaan tanah akibat pembangunan Jalan Layang Non Tol Kapten Tendean-Blok M-Ciledug Raya," tandasnya.
Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.
Beberapa lahan yang perlu dibebaskan terletak di ‎ruko samping fly over Kebayoran Lama, sekitar Carrefour Kebayoran Lama, Seskoal, Swadarma, Sekolah Annajah (samping Tol Jorr W2)‎, dan sekitar kampus Budi Luhur‎.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.