Sumber: beritajakarta.com |
"Kita harap ada payung hukum yang lebih kuat saja, kalau bisa pergub. Kita mendukung penuh kebijakan tersebut," ujarnya, Selasa (26/7).
Pembuatan pergub diperlukan mengingat kebijakan ini jangka waktunya hanya sementara dan siap dicabut jika sudah tidak diperlukan. Nanti pihaknya dengan SKPD akan melakukan evaluasi kebijakan yang diberlakukan menanti kesiapan Electronic Road Pricing (ERP).
"Kita harap pelaksanaannya bisa seperti yang diharapkan. Komunikasi dan masukan dari masyarakat juga bisa jadi bahan evaluasi," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar