Langsung ke konten utama

Ombudsman Minta Pengawasan Uji KIR Diperketat

Sumber: beritajakarta.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengupayakan proses pengujian KIR bebas dari praktik percaloan. Namun, nyatanya Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI‎ masih menemukan praktik percaloan pengurusan KIR di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta.

Pimpinan Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan, praktik percaloan masih terjadi saat proses uji KIR kendaraan. Secara terang-terangan calo menjalankan aksinya di depan balai pengujian KIR di sejumlah PKB.
"Pengujian KIR di Dishub DKI Jakarta masih menyisakan masalah praktik percaloan. Calo terlihat bebas bertransaksi di luar maupun di dalam areal pengujian KIR," ucapnya, Selasa (26/7).
Ia meminta, Pemprov DKI Jakarta lebih serius memberantas praktik percaloan tersebut. Apalagi, praktik percaloan di PKB bukan hal yang baru diketahui.
"Masalah sekecil apapun harus ditanggapi serius demi kemaslahatan masyarakat," tegasnya.
‎Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku telah melakukan antisipasi untuk meminimalisir praktik percaloan. Selain mengetatkan pengawasan, pihaknya memanfaatkan teknologi (IT) dalam uji KIR.
"Sudah saya paparkan sebelumnya, bahwa uji KIR sudah menggunakan IT. Sehingga tidak lagi ada ada deskresi petugas," katanya.
Namun diakui, pemberlakuan teknologi tersebut, melahirkan kendala lain, yakni jumlah armada yang diuji KIR menurun. Sebelum menggunakan IT, Dishubtrans dapat melakukan uji KIR sebanyak 700 armada dan saat ini hanya bisa melakukan uji sebanyak 400 armada.
Menurut Andri, penyebab penurunan karena antrean terlampau panjang.‎ Untuk mengatasi itu, akan direalisasikan pengujian KIR melalui pihak swasta.
"Kita akan lakukan KIR swasta. Minimal tiap daerah ada dua buat KIR swasta," tandasnya.‎

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.