Sumber: beritajakarta.com |
Sebagian bangunan yang akan dijadikan rumah kos oleh pemiliknya itu dibongkar lantaran melanggar jarak bebas belakang.
Kepala Seksi Suku Dinas Penataan Kota Kebayoran Lama, Cindi Pangastuti mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan agar pemilik bangunan menyesuaikan perizinan, namun pemilik tidak menggubris. Alhasil, terpaksa dilaksanakan pembongkaran.
"Bangunan ini menyalahi aturan dalam proses pembangunan. Surat peringatan sudah kita kasih, nggak dibongkar juga. Makanya langsung kita tertibkan," katanya, Kamis (28/7).
Bagian bangunan yang dibongkar petugas berukuran 5 meter x 10 meter dari lantai 1 sampai lantai 3. Penertiban dilakukan secara manual menggunakan palu godam.
Dikatakan Cindi, selain bangunan bakal rumah kos tersebut, pihaknya juga sudah menertibkan belasan bangunan lain yang menyalahi perizinan. Hingga pertengahan 2016 ini, tercatat sebanyak 14 bangunan di Kecamatan Kebayoran Lama sudah ditertibkan.
Komentar
Posting Komentar