Langsung ke konten utama

DKI Usulkan Aturan Penggunaan Drone

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana bertemu dengan Pemerintah Pusat guna membahas aturan penggunaan drone.


" K‎alau tidak diatur, dia (drone) mengganggu. Oleh sebab itu, saya minta betul-betul itu diatur"
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot saiful Hidayat menilai, jika tidak ada aturan penggunaan drone, dikhawatirkan bisa disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"K‎alau tidak diatur, dia (drone) mengganggu. Oleh sebab itu, saya minta betul-betul itu diatur. Apa melalui Kementerian Kominfo atau Perhubungan atau Kepolisian. Penggunaan drone harus diatur menurut saya‎," ucap Djarot usai memimpin Rapat Koordinasi Anggota Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) DKI Jakarta Dalam Mengantisipasi Potensi Gangguan Keamanan Bulan Agustus Tahun 2016 di Treva Internasional Hotel‎, Rabu (27/7).
Djarot menjelaskan, di kota Jakarta banyak gedung pemerintahan, baik daerah maupun pusat. Di dalam gedung, disimpan data-data penting. Dengan drone atau kamera pengintai berupa pesawat tanpa awak ini, data-data itu dapat diambil pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pihak tersebut. ‎
"‎Kita tidak ingin drone ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang buruk, yang negatif, misalnya, dikendalikan oleh kelompok teror. Misalnya juga digunakan untuk mengambil berbagai macam data-data punya kita, data penting. Karena itu perlu diatur," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.