Sumber: beritajakarta.com |
Lurah Ciganjur, Djumena mengatakan, bangunan liar itu masih dalam proses pembangunan dan belum rampung sepenuhnya. Karena itu, pihaknya menerjunkan Satpol PP melakukan pembongkaran.
"Pemiliknya warga pendatang, sebelum tumbuh subur kita tertibkan dulu. Kita sudah layangkan teguran lisan dan surat peringatan," katanya, Kamis (28/7).
Ditambahkan Djumena, lahan itu merupakan lahan Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang belum difungsikan. Dirinya menduga, warga berani mendirikan bangunan di lokasi itu lantaran tidak ada plang larangan atau kepemilikan.
"Harusnya memang dipasang plang larangan supaya nggak diserobot orang. Buktinya ini diserobot," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar