Langsung ke konten utama

Ratusan Sopir Mikrolet Blokir Kantor Walikota Jakpus

Sumber: beritajakarta.com
Sekitar 100 sopir Mikrolet 08 rute Tanah Abang-Kota kembali berunjuk rasa di Kantor Walikota Jakarta Pusat di Jalan Tanah Abang 1, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Kamis (30/7).
Dalam aksinya ratusan awak angkutan umum bahkan memblokir pintu masuk kantor walikota. Aksi unjuk rasa ini juga sontak membuat kawasan tersebut semrawut, karena mereka memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
Menurut koordinator sopir Mikrolet 08, Jisman Simanjuntak (45), kedatangan mereka untuk memprotes tindakan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi yang melarang Mikrolet 08 melintasi Jalan Tanah Abang 1.
"Kalau lewat Jalan Tanah Abang 1 kami langsung ditilang. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan melarang kami lewat jalan itu. Padahal sejak 30 tahun lalu kami bebas lewat jalan itu," ujar Jisman.
Jisman mengaku, awak angkutan umum Mikrolet 08 sengaja melewati Jalan Tanah Abang 1 karena banyak penumpangya.
“Kita lewat jalan ini kan agar pegawai bisa langsung naik yang menuju ke arah stasiun. Selama ini tidak ada masalah, kenapa tiba-tiba kita semua ditilang,” ketus Jisman.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai ketentuan. Meski begitu, peraturan masih bisa dievaluasi agar bisa mengakomodir permintaan para awak angkutan umum.
“Kalau izin trayek itu kan ranahnya Dishubtrans, namun tidak statis masih bisa dilakukan evaluasi. Kita hanya minta agar mereka mengikuti aturan yang sudah dibuat, kalau melanggar sanksinya sudah pasti ditilang,” jelas Mangara.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus membenarkan, jika puluhan Mikrolet 08 tersebut ditilang, karena menyalahi izin trayek, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas.
"Mereka yang ditindak karena melanggar izin trayek dan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Henry.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.