Langsung ke konten utama

31 WNA Diamankan dari Rumah Mewah di Penjaringan

Lantaran diduga dijadikan tempat penampungan warga negara asing (WNA) ilegal, sebuah rumah mewah di Kompleks Bukit Golf Mediterania, Jalan Johar Golf Raya No 32, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek, Jumat (31/07). 
Sumber: Beritajakarta.com
Selain mengamankan 31 WNA asal Tiongkok karena tak memiliki dokumen sah, pihak Kepolisian Metro Jakarta Utara juga menemukan sabu seberat 1,49 gram.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, David Elang mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui seluruh WNA yang menyewa rumah mewah dua lantai tersebut tidak memiliki dokumen yang sah untuk menetap di Indonesia. Diduga, keberadaan mereka di Indonesia terkait cyber crime di Tiongkok.
"Mereka sudah sekitar 20 hari tinggal di sini. Kita juga akan koordinasi dengan kepolisian negara asal mereka karena kami menduga di sini mereka melakukancyber crime," ujarnya.
Dalam penggerebekan trersebut turut diamankan pesawat telpon rumah, selular, router, handy talky dan kertas yang tertulis nomor telepon yang semuanya jurusan Tiongkok.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi mengaku masih mendalami kasus tersebut. Terkait ada temuan sabu, Susetio mengaku pihaknya akan mendalami siapa pemilik barang haram tersebut.
"Mereka ini ilegal. Nggak punya dokumen. Malahan ada sabunya lagi saat digeledah. Ini masih di dalami," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id