Langsung ke konten utama

Ahok Disarankan Buat Lokasi Khusus Berdemo

Sumber: beritajakarta.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk segera membuat lokasi khusus bagi masyarakat yang ingin menggelar aksi demonstrasi. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi masyarakat, terutama pengguna jalan yang dirugikan akibat aksi unjuk rasa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan kebebasan mengemukakan pendapat merupakan hak dari setiap warga negara dan diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun ada aturan-aturan yang harus ditaati, termasuk tidak melakukan aksi unjuk rasa yang merugikan atau mengganggu kepentingan orang lain.
"Kita sarankan ke Gubernur DKI kalau bisa menyediakan lokasi khusus untuk berdemo," ujar Tito Karnavian, usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (29/7).
Tito mengatakan, lokasi khusus berdemo ini sudah dibuat di negara-negara maju seperti Inggris, Singapura, dan Amerika Serikat. "Kalau di Jakarta ya misalkan di Silang Monas, atau di depan Gedung MPR dan DPR. Sehingga bukan di jalan, karena mengganggu pengguna jalan seperti di Bundaran Hotel Indonesia," ungkapnya.
Jika ada lokasi khusus, lanjut Tito, tinggal dibuat pos pengamanan. "Jadi polisi juga terfokus untuk mengamankan aksi demo. Sekalian buat media center, jadi wartawan juga bisa mendapatkan informasi lebih mudah," kata Tito.
Sebagai landasan hukum, Tito menyarankan agar Gubernur DKI membuat Peraturan Gubernur (Pergub). "Ya dibuat Pergub, demo hanya boleh dilaksanakan di lokasi khusus yang telah ditentukan," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.