Langsung ke konten utama

DPRD Mamasa Belajar Perizinan di Jakut

Sumber: beritajakarta.com
Belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Jakarta Utara. Kedatangan mereka untuk mempelajari pengaturan perizinan dan penerapan retribusi daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Martinus mengatakan, saat ini Kabupaten Mamasa tengah berupaya meningkatkan potensi wisata. Namun, sebagai daerah wisata yang kerap didatangi turis asing, Kabupaten Mamasa membutuhkan pengaturan izin dan retribusi daerah terkait penjualan minuman keras (miras).
"Sebagai daerah pariwisata pasti banyak wisatawan asing yang datang. Kami melakukan studi banding di Jakarta Utara untuk mengetahui bagaimana proses perizinan penjualan miras dan mengatur retribusi daerah," ungkapnya, Kamis (30/7).
Terkait hal itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Johan Girsang menjelaskan, untuk mengurus perizinan Pemprov DKI membuat sistem yang terintegrasi di bawah PTSP. Mengenai aturan wilayah mana yang diperkenankan menjual miras, Johan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta memiliki Perda No 1 tahun 2014 tentang zonasi.
"Kantor PTSP kita terdapat hingga kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, bila masyarakat berniat mengurus perizinannya dengan mudah dapat mendatangi PTSP," ujarnya.
Sedangkan untuk mengatur teknis penjualan, Pemkot Jakarta Utara mengikuti aturan dari Permendag RI No 6 Tahun 2015. Di situ semua detail telah diatur soal kadar alkohol miras berapa persen yang diperbolehkan dijual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id