Langsung ke konten utama

Warga Kebon Manggis Setuju Direlokasi

Warga Kebon Manggis Setuju Direlokasi
Warga Kebon Manggis, Jakarta Timur yang tempat tinggalnya terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung pasrah. Relokasi ke rumah susun (Rusun) Cipinang Besar Selatan (Cibesel) pun disetujui oleh warga.

"Mending pasrah, apalagi kan kita direlokasi ke rusun "
Salah satu warga yang rumahnya akan terkena penggusuran yaitu Fatimah (38). Rumahnya yang terletak di RT 04/04 Kebong Manggis sudah ditinggali sejak 1978 lalu. Meskipun berat untuk pindah dari daerah yang didiaminya sejak lama, namun Fatimah patuh dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Lemas juga waktu dengar kalau rumah mau digusur. Ini kebijakan pemerintah, ya tidak mungkin juga melawan, karena pasti kalah. Mending pasrah, apalagi kan kita direlokasi ke rusun," ujarnya, Kamis (28/1).
Diakui oleh Fatimah, memang permukiman tersebut menjadi langganan banjir saat musim hujan. Bahkan saat 1996, 2002, 2007 dan 2012 air menggenangi permukiman hingga ketinggian tiga meter.
"Ya sempat waktu itu tinggal atap saja. Memang sering banjir," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...