Langsung ke konten utama

Kelurahan Kapuk Muara Siapkan Ruang Laktasi

Setelah mengalami renovasi total, saat ini Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara memiliki ruang khusus menyusui atau laktasi. Fasilitas ini ditujukan bagi pegawai ataupun warga yang ingin memberikan ASI kepada anaknya. 

"Saat ini sudah permanen hingga para ibu yang hendak menyusui bayinya lebih nyaman dan aman "

Lurah Kapuk Muara, Tahta Yujang mengatakan, Pemprov DKI sengaja membuat ruangan khusus untuk ibu menyusui pada gedung baru kantor kelurahan sebagai salah satu wujud DKI ramah dengan kaum ibu. Apalagi banyak juga ibu yang mengurus perizinan di kantor kelurahan.
"Kantor lama dulu tempatnya darurat karena hanya berupa sekat dengan triplek pada ruang yang kosong dan sempit. Saat ini sudah permanen hingga para ibu yang hendak menyusui bayinya lebih nyaman dan aman," ujar Tahta, Kamis
(28/1).
Selain ruang laktasi, gedung yang direnovasi 2015 lalu ini memiliki 18 ruangan lain. Ruangan tersebut terbagi di tiga lantai. Kantor kelurahan ini pun ditinggikan sekitar satu meter untuk menghindari genangan.
"Dengan gedung baru para pegawai juga dapat memberikan layanan secara maksimal pada masyarakat," tandas Tahta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...