Langsung ke konten utama

Drainase Buruk Penyebab Kawasan Mampang Tergenang

Banjir dan genangan saat musim hujan masih menjadi persoalan yang belum tuntas diselesaikan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan. Banyaknya bangunan yang menutupi fungsi saluran atau drainase membuat kawasan tersebut belum bisa terbebas dari genangan.


"Di Kelurahan Pela Mampang ada tujuh RW yang di bawah bangunannya terdapat saluran PHB "
Kepala Seksi Tata Air Kecamatan Mampang Prapatan, Torkis Tambunan mengatakan, di wilayah Mampang Prapatan ada banyak saluran yang tertutup bangunan hingga mengalami penyempitan.
"Banyak saluran yang tertutup, nanti bakal dibongkar-bongkarin. Banyak juga penyempitan, di hulunya dua meter, lama-lama menuju hilirnya jadi satu meter," katanya, Kamis (28/1).
Torkis mencontohkan, di wilayah Kelurahan Pela Mampang, terhitung ada saluran penghubung (PHB) di tujuh RW yang berada di bawah bangunan pemukiman.
"Ada PHB yang tertutup oleh bangunan rumah warga. Di Kelurahan Pela Mampang ada tujuh RW yang di bawah bangunannya terdapat saluran PHB," ucapnya.
Ia menyimpulkan, akibat sistem drainase yang buruk karena terjadi penyempitan, sejumlah ruas jalan dan pemukiman di wilayah Mampang Prapatan selalu tergenang saat datang hujan.
"Misalnya di Pondok Karya, Tegal Parang Selatan, Kemang Timur, Kemang Selatan 8, Kemang Raya, Jalan Bangka 1, Jalan Bangka 8, Jalan Bangka 11," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...