Langsung ke konten utama

RPTRA Amir Hamzah Kurang Ruang Laktasi

Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Amir Hamzah di Jalan Taman Amir Hamzah, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat telah mencapai 85 persen.


"Kapan selesainya saya belum tahu. Tapi saya harap pengerjaan tambahan dua ruangan cepet selesai, sehingga bisa segera diresmikan "
Lurah Pegangsaan, M Irfanisun mengatakan, sebenarnya pembangunan RPTRA ini telah rampung. Namun karena dianggap kurang, maka ada penambahan dua ruangan yakni untuk laktasi dan perpustakaan.
"Pembangunan RPTRA ini sudah mencapai 85 persen," kata Irfanisun, Kamis (28/1).
Dikatakan Irfanisun, RPTRA seluas 3.800 meter persegi yang dilengkapi sejumlah fasilitas yakni ruang serba guna, jogging track, lapangam mini futsal, basket, voli, bulutangkis, fitness outdor, ampli teater dan tanaman obat dan keluarga (toga).
"Kapan selesainya saya belum tahu. Tapi saya harap pengerjaan tambahan dua ruangan cepet selesai, sehingga bisa segera diresmikan," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...