Langsung ke konten utama

Sekda DKI Imbau Kebersihan Masjid Fatahillah Dijaga

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi ‎DKI Jakarta, Saefullah mengapresiasi pemugaran Masjid Fatahillah, di Balai Kota. Namun, Saefullah mengingatkan untuk menjaga masjid tetap bersih, semua pihak harus berkontribusi.


" Saya minta masjid ini dilengkapi kotak jumatan maupun bazis. Kotak di sini digunakan untuk amal jariah untuk operasional kepentingan masjid"
"Saya minta masjid ini dilengkapi kotak jumatan maupun bazis. Kotak di sini digunakan untuk amal jariah untuk operasional kepentingan masjid‎," katanya, Kamis (28/1).
Perlu diketahui, Balai Kota DKI Jakarta sebelumnya, tidak memiliki masjid. Selama ini, ruangan di lantai 1 Blok D diubah menjadi musala dengan nama Fatahillah. Dengan jumlah PNS di lingkungan Balai Kota lebih dari 1.000 orang, salat Jumat dilakukan di lobi Gedung Blok G hingga ke selasar. Nantinya, masjid dua lantai ini, diperkirakan dapat menampung 1.513 jamaah.
Ide pembangunan masjid ini digagas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tahun 2014. Masjid Fatahillah mulai dibangun pada 18 September 2015. Anggaran masjid ini mencapai Rp 18, 838 miliar yang diambil dari APBD 2015.
Selama tiga bulan pembangunan, PT Ganiko selaku kontraktor berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Sebelumnya, PT Ganiko juga membangun masjid di kantor Wali Kota Jakarta Barat dan kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...