Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono meminta, perangkat daerah menertibkan spanduk radikal yang memberikan provokasi kepada warga.
"Kalau ada spanduk yan g dapat memunculkan tendensi agama agar langsung ditindak, karena rawan berdampak konflik sosial"
Menurutnya, sikap pemerintah mendeteksi dini masalah radikalisme adalah mencabut atribut tersebut.
"Kalau ada spanduk yang dapat memunculkan tendensi agama agar langsung ditindak, karena rawan berdampak konflik sosial," ujarnya, Kamis (28/1).
Pihaknya juga meminta agar lurah kembali melakukan pendataan warganya yang tinggal di Jakarta. Hal tersebut juga berlaku bagi penghuni rumah kontrakan, kos dan usaha yang ada di wilayah mereka.
"Selain itu para wali kota harus mengaktifkan kembali sistem lapor 1 X 24 jam bagi tamu dan pendatang," tandasnya.
Sumber: Beritajakarta.com
Komentar
Posting Komentar