Langsung ke konten utama

Spanduk Berisi Provokasi Harus Ditertibkan

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono meminta, perangkat daerah menertibkan spanduk radikal yang memberikan provokasi kepada warga.


"Kalau ada spanduk yan g dapat memunculkan tendensi agama agar langsung ditindak, karena rawan berdampak konflik sosial"
Menurutnya, sikap pemerintah mendeteksi dini masalah radikalisme adalah mencabut atribut tersebut.
"Kalau ada spanduk yang dapat memunculkan tendensi agama agar langsung ditindak, karena rawan berdampak konflik sosial," ujarnya, Kamis (28/1).
Pihaknya juga meminta agar lurah kembali melakukan pendataan warganya yang tinggal di Jakarta. Hal tersebut juga berlaku bagi penghuni rumah kontrakan, kos dan usaha yang ada di wilayah mereka.
"Selain itu para wali kota harus mengaktifkan kembali sistem lapor 1 X 24 jam bagi tamu dan pendatang," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...