Langsung ke konten utama

UKPD di Jakbar Diimbau Mulai Isi SIRUP

SKPD/UKPD di Jakbar Diimbau Mulai Isi SIRUP
Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Barat diimbau untuk mengisi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).  Pengisian SIRUP agar pelaksanaan tahapan lelang proyek tidak gagal atau mundur dari waktu yang telah ditetapkan. 

" SIRUP mutlak diisi sehingga Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat memproses tahapan lelang kegiatan dari SKPD/UKPD"
"Surat imbauan pengisian SIRUP yang ditandatangani wali kota masing-masing sudah diberikan kepada seluruh SKPD dan UKPD sejak minggu lalu," kata Firman, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Barat, Kamis (28/1).
Ia mengungkapkan, SKPD maupun UKPD yang tidak mengisi SIRUP dipastikan tidak dapat menggelar pelaksanaan program kegiatan untuk dilakukan tahapan pelelangan. 
"SIRUP mutlak diisi sehingga Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat memproses tahapan lelang kegiatan dari SKPD/UKPD," paparnya. 
Ia menambahkan, paket kegiatan yang dilelang pada tahun 2016 tidak sebanyak seperti tahun lalu. Pasalnya, proses pelelangan kegiatan sejenis akan digabungkan. Salah satunya, perbaikan jalan yang dipecah belasan paket lelang pada 2015, tahun ini digabung. 
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kontraktor amatir yang seringkali hasil pekerjaannya tidak maksimal," tandasnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...