Langsung ke konten utama

56 Bank Sampah di Jakbar Telah Beroperasi

Sebanyak 56 bank sampah telah beroperasi di delapan wilayah kecamatan Jakarta Barat. Ke depan, setiap wilayah RW di Jakarta Barat memiliki tiga bank sampah.


" Memang, ke 56 Bank sampah yang sudah beroperasi ini masih belum memadai"
"Memang, ke-56 Bank sampah yang sudah beroperasi ini masih belum memadai," kata Djafar Muklisin, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Kamis (28/1).
Djafar mengaku optimis, jumlah bank sampah di wilayah Jakarta Barat akan terus bertambah. Untuk mengejar itu, pihaknya berupaya menggencarkan sosialisasi bank sampah ke sekolah-sekolah.
"Minimal setiap RW yang ada di Jakarta Barat punya tiga bank sampah. Kami sudah mensosialisasikan agar sekolah juga mendirikan bank sampah," ujarnya.
Menurut Djafar keberadaan bank sampah di wilayah pemukiman warga sangat penting agar volume sampah yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi bisa berkurang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...